Berita

Kejaksaan Agung Periksa Menko Airlangga Hartarto Sebagai Saksi Korupsi Minyak Goreng

×

Kejaksaan Agung Periksa Menko Airlangga Hartarto Sebagai Saksi Korupsi Minyak Goreng

Share this article

Kejaksaan Agung telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memberikan kesaksian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Pemanggilan ini dilakukan pada Selasa, 18 Juli 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan pemanggilan Airlangga itu. Menurut sang menteri, beliau telah memastikan hadirnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada waktu sore hari ini.

Berdasarkan keterangan yang diberikannya, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya menyebutkan rencananya dirinya akan tiba pada pukul 16.00 WIB.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, pada Kamis (15/6/2023). Tiga perusahaan yang dimaksud adalah Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah final dan berkekuatan hukum tetap, ketiga perusahaan tersebut terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun,” ujarnya.

Telah terungkap bahwa persidangan kasus korupsi yang berhubungan dengan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya telah berhasil diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus korupsi tersebut di atas secara hukum tidak dapat dibatalkan pada tingkat kasasi.

Lima terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan rentang waktu antara lima hingga delapan tahun. Mereka merupakan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, yaitu Indra Sari Wisnu Wardhana, dan juga anggota Tim Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yaitu Lin Chen Wei. Selain itu, ada juga Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, yaitu Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, yaitu Stanley MA, serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, yaitu Pierre Togas Sitanggang.

Dalam hal tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terpidana dapat dikategorikan sebagai tindakan korporasi. Majelis hakim telah memutuskan bahwa korporasi tempat para terpidana bekerja memperoleh keuntungan yang melawan hukum. Oleh karena itu, adalah kewajiban korporasi untuk bertanggung jawab atas restitusi kerugian yang ditimbulkan pada negara akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh mereka.

Di samping itu, tindakan yang dilakukan oleh para narapidana telah mengakibatkan dampak yang berarti. Di antara dampak yang terjadi adalah peningkatan harga dan keterbatasan pasokan minyak goreng. Sebagai akibatnya, terjadi penurunan kemampuan masyarakat untuk membeli barang, khususnya minyak goreng. Dalam rangka memelihara tingkat daya beli penduduk terhadap minyak goreng, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp6,19 triliun untuk diberikan kepada penduduk dalam bentuk bantuan tunai secara langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *